BUKITTINGGI- - Sat Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial AD (28) warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi , Rabu(08/06.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba Akp. Syafri, SH Kamis, 09/06 mengatakan diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut diamankan di pinggir jalan Bahar Kamil Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi.
"Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00, berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi, " ucap Syafri, SH.
Selanjutnya di hadapan saksi masyarakat kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu, imbuhnya
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Kemudian guna penyidikan lebih lanjut diduga pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi, diduga pelaku di sangkakan dengan pasal 114 jo 112 Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Akp. Syafri, SH.
Ini adalah penangkapan kasus Narkoba pertama yang dilakukan Akp. Syafri, SH selaku pejabat baru Kasat Narkoba Polres Bukittinggi setelah melaksanakan serah terima jabatan dari pejabat lama Akp. Aleyxi yang pindah tugas ke dit Narkoba Polda Sumbar pada Senin 06/06/2022,
"Semoga menjadi langkah awal yang baik terhadap pemberantasan Narkotika di wil-kum Polres Bukittinggi di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Akp. Syafri, SH (HumasResBkt/Linda).