Bukittinggi - - Pemerintah Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi memberikan penjelasan nota keuangan KUA-PPAS Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Paripurna tersebut digelar di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi pada Jum'at (15/07) yang dihadiri ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, sejumlah Forkompinda, Sekda, Sekwan, Kepala Badan dan Dinas serta Camat dan Lurah se-kota Bukittnggi.
Dalam penyampaiannya Wawako menjelaskan rancangan KUA yang dihantarkan meliputi: kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian .
Lebih lanjut dipaparkannya, setelah disetujui KUA dan PPAS secara bersama maka ini akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD tahun 2023 yakni: Estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.621.793.726.164.00, Estimasi Belanja adalah sebesar Rp 976.685.810.291.00, Defisit Rp 354.892.084.127, 00. Dan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
" Kami mengasumsikan dengan disetujuinya Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 ini dapat mempermudah penyusunan APBD tahun 2023 dan dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya pengelolaan keuangan dapat dilakukan lebih baik lagi di masa yang akan datang, " terang Wawako Marfendi.
Ditambahkannya, Pemko Bukittinggi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD dan seluruh unsur Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Forkompinda kota Bukittinggi beserta stakeholder atas perhatian dan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan warga kota Bukittinggi pasca Pandemi Covid-19 yang telah melumpuhkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.(Linda).